Katetgori

Retribusi Kios Pasar Simpang Baru Panam akan Diambil Disperindag Pekanbaru

Andre | 28 Apr 2023, 11:32
Pasar Simpang Baru Panam (Halloriau.com) Pasar Simpang Baru Panam (Halloriau.com)

SERUAK.com - Pengelolaan Pasar Simpang Baru Panam resmi dilakukan oleh Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru. 

Pemko Pekanbaru telah dinyatakan menang oleh pengadilan atas gugatan kepemilikan pasar tersebut.

Pemko Pekanbaru melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) terus melakukan sosialisasi ke para pedagang. Sosialisasi dilakukan terkait alih kelola dari swasta ke pemerintah kota.

"Kami sudah sampaikan surat pemberitahuan kepada para pedagang yang ada di Pasar Panam. Kita beri tahu bahwa pemko yang mengelola saat ini," ujar Kepala Bidang Pasar Disperindag Kota Pekanbaru, Hendra, Kamis (27/4).

Ia mengatakan, tim di lapangan sudah melakukan sosialisasi terkait alih kelola. Nantinya retribusi kios diambil langsung oleh petugas Disperindag Pekanbaru.

Sebelumnya ada kendala yang ditemukan di lapangan. Salah satunya penyegelan kios oleh pengelola lama.

"Pedagang menyampaikan pada kita, mereka selama ini juga harus membayar biaya sewa. Kalau tak bayar sewa mereka diancam dan justru ada yang di segel (kios) oleh pengelola lama. Kasihan juga orang tu (pedagang), barang-barang masih di dalam," jelasnya.

Saat ini sosialisasi alih kelola telah disampaikan kepada puluhan pedagang. Sebelumnya, Pemko Pekanbaru memenangkan gugatan perdata di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru pada 15 Februari 2023. Kini, Pemko Pekanbaru membahas pelaksanaan eksekusi lahan dari pihak yang mengklaim Pasar Simpang Baru Panam.*