Katetgori

Tak Bayar Retribusi 2 Bulan, Kios Pasar Cik Puan Diambil Pemko Pekanbaru

Andre | 28 Apr 2023, 13:47
Kios Baru Pasar Cik Puan (Mediacenterriau) Kios Baru Pasar Cik Puan (Mediacenterriau)

SERUAK.com - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru telah selesai membangun 222 kios baru bagi pedagang Pasar Cik Puan pascakebakaran pada 19 Februari 2023. Berbagai persyaratan tegas telah dibuat Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Pekanbaru bagi pedagang Pasar Cik Puan.

"Kami akan melakukan verifikasi ulang bagi pedagang yang akan berjualan di Pasar Cik Puan. Karena, ada satu keluarga yang ingin mendapatkan kios di Pasar Cik Puan," kata Kepala Disperindag Pekanbaru Zulhelmi Arifin, Kamis (27/4) seperti dimuat Pekanbaru.go.id.

Para pedagang Pasar Cik Puan telah diingatkan berulang-ulang agar jangan memperjualbelikan atau menyewakan kios yang telah dibangun ulang Pemko Pekanbaru. Jika didapati hal seperti itu, Pemko akan ambil kios itu kembali.

"Makanya, kami mempersiapkan banyak persyaratan dalam surat perjanjian dengan para pedagang Pasar Cik Puan. Karena, tanah dan bangunan Pasar Cik Puan merupakan milik Pemko Pekanbaru," ungkap Ami, sapaan akrabnya.

Syarat lainnya, pedagang yang tidak membayar retribusi selama dua bulan, maka kiosnya diambil alih Pemko. Pemko akan berikan kios itu ke pedagang lain.

"Para pedagang memahami persyaratan ini," ucap Ami.*