Katetgori

Sudah Belasan Pengaduan THR Bermasalah di Kepri

Andre | 14 Apr 2023, 14:53
Ilustrasi (Pixabay.com) Ilustrasi (Pixabay.com)

SERUAK.com - Berdasarkan pengakuan Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Kepri, Mangara Simarmata, sampai tanggal 13 April 2023, sebanyak 11 laporan persoalan Tunjangan Hari Raya (THR) sudah masuk posko pengaduan THR. Perusahaan didesak patuhi aturan.

“Per 13 April 2023 ini, posko pengaduan THR sudah menerima 11 laporan persoalan THR,” ujar Mengara di Tanjungpinang, Kamis (13/4) seperti dimuat Batampos.

Disebutkannya, posko pengaduan yang dibuat Disnaker Provinsi Kepri telah menerima aduan 1 kasus. Kemudian Disnaker Tanjungpinang ada menerima 4 kasus. Berikutnya adalah Disnaker Batam sudah ada 3 laporan persoalan THR yang bermasalah.

“Selain itu, posko pengaduan THR juga sudah menerima konsultasi sebanyak 3 kasus dari Batam 1 kasus, dan Bintan 2 kasus,” jelasnya.

Ditegaskannya, THR adalah sesuatu satu kewajiban bagi perusahaan. Karena apabila tidak melaksanakannya, sudah pasti ada sanksinya. Dikatakannya, lewat Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 6 tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan sudah jelas.

Pada Pasal 10 ayat 1 ditegaskan pengusaha yang terlambat membayar THR kepada pekerja/buruh akan dikenai denda sebesar 5 persen dari total THR yang harus dibayar.

“Pengenaan denda tidak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk tetap membayar THR keagamaan kepada pekerja/buruh,” tegasnya.

Terkait persoalan THR ini, pihaknya sudah membentuk posko pengaduan THR di masing-masing kabupaten/kota di Provinsi Kepri. Hal tersebut menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Nomor M/2/HK.04.00/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian THR.

“SE yang diterbitkan pada tanggal 27 Maret 2023 tersebut ditujukan kepada para gubernur di seluruh Indonesia. Dan ini sudah diteruskan ke masing-masing perusahaan,” jelasnya.

Lebih lanjut Mangara menjelaskan, dalam SE Menaker tersebut sudah diatur pembayaran THR keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh. THR keagamaan wajib dibayarkan secara penuh dan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.

“THR keagamaan ini harus dibayar penuh, tidak boleh dicicil. Saya minta perusahaan agar taat terhadap ketentuan ini,” tegasnya lagi.

Ia menambahkan pengaduan terkait pembayaran THR, dapat disampaikan ke website https://poskothr.kemnaker.go.id. Kebijakan ini akan lebih memudahkan masyarakat membuat pengaduan THR secara online dibanding datang langsung ke posko pengaduan.

“Pak Gubernur juga sudah menyerukan perusahaan untuk membayar THR bagi karyawannya tepat waktu,” demikian Mangara Simarmata.*