PPATK akan Diadukan ke Bareskrim Polri

SERUAK.com - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi (PPATK) akan diadukan Koordinator Masyarakat Anti Korupsi atau MAKI Boyamin Saiman ke Bareskrim pada pekan depan. Namun, ia menyebut pelaporan tersebut dilakukan dalam rangka membela PPATK melalui mekanisme hukum.
Boyamin menyebut rencana pelaporan ke Bareskrim tersebut akan dilakukan pada Selasa 28 Maret 2023. Ia mengatakan laporan tersebut akan berupa laporan dugaan membuka rahasia dengan terlapor PPATK dan Menko Polhukam Mahfud MD.
“Karena pekan ini saya masih berada di Bali. Jadi, mudah-mudahan Selassa pekan depan sudah bisa ke Bareskrim untuk melaporkan,” ujar dia dalam keterangannya pada Sabtu 25 Maret 2023 yang dimuat Tempo.
Selanjutnya, Boyamin menjelaskan pelaporan tersebut bertujuan untuk menguji statment DPR yang menyebut PPATK telah melanggar pidana setelah mengumumkan pencucian uang di Kementerian Keuangan yang mencapai Rp.349 triliun. Ia mengatakan pengujian tersebut menggunakan logika pembuktian terbalik.
“Karena DPR ngomong begitu, jadi saya uji apakah omongan DPR ini yang benar atau justru ngaco. Dalam teori saya istilahnya adalah logika terbalik,” ujar dia.
Meski begitu, Boyamin meyakini PPATK tidak melanggar peraturan terkait pengumuman informasi aliran dana tersebut. Ia mengatakan PPATK sudah sesuai koridor kewenangan yang diberikan kepada mereka selama ini.
“Kalau menurut saya PPATK tidak melakukan membuka rahasia dan tidak melanggar undang-undang sebagaimana ketentuan yang ditentukan di Pasal 11 UU Tentang PPATK,” kata Boyamin.
Selain itu, Boyamin menjelaskan keyakinannya tersebut disebabkan oleh informasi yang disampaian oleh PPATK dan Mahfud Md tidak menyasar kepada orang tertentu secara spesifik. Sehingga, kata dia, tidak ada pihak yang dirugikan dalam informasi tersebut.
“Saya yakin apa yang dilakukan PPATK ini tidak melanggar pidana. Sebab apa yang disampaikan PPATK tidak orang per orang, tidak merugikan siapa punm” kata Boyamin.
Oleh sebab itu, Boyamin mengatakan dirinya juga akan meminta Bareskrim Polri untuk memanggil anggota DPR yang mengatakan adanya tindak pidana oleh PPATK. Ia mengatakan hal tersebut dilakukan guna menguji statement DPR terkait pidana dari apa yang telah dilakukan oleh PPATK.
“Dan ini tentunya disertai dengan argumen anggota DPR yang bisa disampaikan kepada kepolisian,” ujar dia.*