Apa Kabar Penepatan Upah Minimun Riau Tahun 2025?
SERUAK.com - Pj Gubernur Riau (Gubri) Rahman Hadi mengeluarkan Surat Gubernur dengan nomor 500.15.12.3/DISNAKERTRANS/4875 terkait Kebijakan Penetapan Upah Minimum Tahun 2025, yang di tujukan kepada bupati/wali kota se Provinsi Riau, Kamis (21/11/24).
Surat Gubernur tersebut dalam rangka menindaklanjuti Surat Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 4/498/H1.00.00/X1/2024 Tanggal 20 November 2024, tentang Kebijakan Penetapan Upah Minimum Tahun 2025.
Adapun dalam edaran tersebut disampaikan hal - hal sebagai berikut, diantaranya poin pertama, pemerintah akan mematuhi dan melaksanakan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023, termasuk ketentuan yang terkait dengan upah minimum.
Untuk poin dua, saat ini Pemerintah Pusat (Kementerian Ketenagakerjaan RI) sedang mengkaji kebijakan yang tepat dalam rangka penetapan Upah Minimum tahun 2025 dengan melibatkan Dewan Pengupahan, Lembaga Kerja Sama Tripartit dan kementerian/lembaga terkait serta mendengarkan aspirasi serikat pekerja/serikat buruh dan organisasi pengusaha.
Oleh karena itu, berkaitan dengan hal tersebut, dimohon perhatian dan kerja sama bupati/wali kota agar penetapan Upah Minimum Tahun 2025 menunggu arahan dan kebijakan lebih lanjut dari Pemerintah Pusat.
Selanjutnya, bupati/wali kota juga dimohon kesediaannya menyampaikan hal tersebut kepada para pemangku kepentingan di wilayah masing-masing, serta terus mengupayakan kondisi hubungan industrial yang kondusif.
Surat Gubernur Riau tersebut tebusannya disampaikan kepada Menteri Ketenagakerjaan RI, Menteri Dalam Negeri RI, Ketua DPRD Provinsi Riau dan Dewan Pengupahan Provinsi Riau.
Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Riau, Boby Rachmat membenarkan jika Pj Gubri langsung mengeluarkan Surat Gubernur terkait Kebijakan Penetapan Upah Minimum Tahun 2025 yang disampaikan Menaker.
Dia berharap surat Menaker dan Surat Gubernur Riau tersebut dapat dijalankan oleh masing-masing kabupaten/kota se Riau.
"Gubernur langsung menindaklanjuti surat Meteri Tenaga Kerja terkait Kebijakan Penetapan Upah Minimum Tahun 2025, agar dapat dimaklumi," ucapnya.*