Gubri Syamsuar Tegaskan Tidak Ada Larangan Buka Puasa Bersama untuk Masyarakat
Gubernur Riau, Syamsuar (Foto: Net)
SERUAK.com - Surat larangan buka bersama untuk pejabat dan pegawai pemerintah dikeluarkan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Larangan tersebut tertuang dalam surat Sekretaris Kabinet Republik Indonesia Nomor 38/Seskab/DKK/03/2023 perihal arahan larangan buka puasa bersama.
Menanggapi hal tersebut Gubernur Riau (Gubri), Syamsuar sampaikan, menurutnya penting untuk meluruskan hal tersebut agar tidak menjadi perdebatan yang meributkan ditengah-tengah masyarakat.
"Ini perlu kami luruskan dan sampaikan, yang dilarang itu pemerintah, jadi masyarakat tak apa untuk melakukan buka bersama ini," ucap Syamsuar, Jumat (24/3/2023).
"Jadi untuk masyarakat yang ingin buka bersama silahkan lanjutkan silaturahmi tersebut," sambung dia.
Lebih lanjut dikatakan, jika ada undangan buka bersama untuk pemerintah dari masyarakat, dirinya sampaikan akan memenuhi undangan tersebut.
"Karena larangan tersebut tentang mengadakan acara buka bersama sesama pihak pemerintahan," kata Gubernur Syamsuar.
Pada kesempatan tersebut, Baznaz Riau serahkan 40 paket santunan idul fitri kepada pengurus masjid. Masing-masing paket berisi bantuan Rp500 ribu yang akan diserahkan kepada masyarakat fakir di sekitar Masjid Raya Senapelan.
Penyaluran bantuan tersebut guna memberantas kemiskinan ekstrem yang ada di Provinsi Riau. Kemudian, dilanjutkan dengan penyerahan CSR sebesar 50 juta kepada masjid oleh pihak BRK Syariah.
"Kami akan safari ramadan ke dua belas kabupaten/kota, dan pada kesempatan itu akan menyerahkan paket santunan idul fitri yang diluncurkan Baznaz Riau dan CSR dari BRK Syariah," ujarnya.*