Dishub Pekanbaru: Tidak Ada Uji KIR, Angkutan Penumpang Tidak Boleh Layani Pemudik

SERUAK.com - Kendaraan angkutan penumpang di Pekanbaru yang melayani mudik Lebaran 2023 harus melalui proses KIR atau uji kendaraan bermotor.
Pemeriksaan kendaraan ini harus dilakukan demi keselamatan penumpang selama mudik lebaran.
"Kami mengimbau pengusaha angkutan penumpang seperti travel, harus memastikan kendaraannya layak jalan," kata Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru, Yuliarso seperti dimuat Pekanbaru.go.id
Imbauan ini untuk mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas akibat kondisi kendaraan yang tidak layak jalan. Ia pun mengingatkan pengelola usaha angkutan baik travel maupun PO bisa memastikan kendaraannya sudah melalui uji KIR.
"Kalau tidak punya dokumen uji KIR tentu tidak boleh jalan, artinya kendaraan itu tidak layak jalan," tegasnya.
Dirinya juga mengimbau penumpang untuk selektif memilih angkutan mudik. Mereka sebaiknya naik angkutan penumpang yang resmi guna memberi keamanan, kenyamanan dan keselamatan selama mudik.*