Katetgori

Catat, Mendag Zulhas Sebut Pemerintah Tidak Buru Pedagang Baju Bekas

Andre | 31 Mar 2023, 10:23
Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan (Kompas.Com) Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan (Kompas.Com)

SERUAK.com - Ditegaskan Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan (Zulhas), saat ini pemerintah hanya memburu penyelundup baju bekas. Sehingga, para pedagang baju bekas tidak perlu khawatir dalam berjualan.

Dia juga mempersilahkan untuk saat ini pedagang masih berjualan baju bekas hingga stok yang dimiliki habis.

"Khusus untuk pakaian bekas ini yang dikejar penyelundupnya Bapak-Bapak yang dagang ini tetap boleh dagang sampai barangnya habis," ujar Mendag Zulhas saat berdialog dengan para pedagang baju bekas di Pasar Senen yang dikutip, Jumat (31/3) yang dimuat Suara.com.

Meski demikian, Mendag Zulhas menjelaskan, pelarangan berjualan baju bekas ini bukan dibuat-buat oleh pemerintah. Akan tetapi memang ada aturan yang melarang perdagangan barang bekas impor.

Adapun, larangan itu diatur dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.

"Undang-undang mengatakan kita tidak boleh impor barang bekas kecuali yang diatur itu pasalnya. Kalau bekas tidak boleh apalagi selundupan menyelundupkan apapun tidak boleh, itu kata UU ada hukumnya bukan kata kita. Itu yang diberantas aparat penegak hukum mengendarkan menjual memakai," jelas dia.

Sementara, Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki menambahkan, pemerintah akan tegas dalam menindak perdagangan baju bekas. Termasuk, dalam pemberian sanksi kepada penyelundup hingga pedagang ke depan jika tetep ngeyel.

"Ke depan baik penyelundup maupun pedagang akan disanksi. Kita pikir keras sama-sama bagaimana solusinya. Kita pikirkan bisa jual pakaian produk lokal," demikian Zulkifli Hasan.*