Hari Ini Teddy Minahasa Divonis

SERUAK.com - Teddy Minahasa menghadapi sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (9/5) hari ini.
Teddy tersandung kasus peredaran narkotika jenis sabu saat menjabat Kapolda Sumatera Barat.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut mantan Kapolda Sumatera Barat itu dengan hukuman mati.
Menurut jadwal sebagaimana dikutip dari sipp.pn-jakartabarat.go.id, yang dimuat Rmol.id, sidang pembacaan putusan dilaksanakan pukul 09.00 WIB, di Ruang Sidang Mudjono, bersifat terbuka untuk umum.
Tuntutan hukuman mati karena Teddy dinilai terbukti secara tanpa hak menawarkan untuk dijual, menerima, menjadi perantara, dalam jual beli dan menyerahkan narkotika golongan 1 bukan tanaman yang beratnya lebih dari 5 gram.
Atas dasar itu Teddy Minahasa dinyatakan melanggar Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.*