Katetgori

Pemko Batam Dorong Percepatan Ranperda Pajak

Andre | 13 Apr 2023, 13:48
Wakil Wali Kota Batam, Amsakar Achmad (batamtv.com) Wakil Wali Kota Batam, Amsakar Achmad (batamtv.com)

SERUAK.com - Percepatan rancangan peraturan daerah (Ranperda) pajak dan retribusi daerah didorong Wakil Wali Kota Batam, Amsakar Achmad.

Hal ini merupakan upaya Pemko Batam mengoptimalkan pendapatan asli daerah (PAD).

“Tadi sudah saya sampaikan jawaban dan pandangan Wali Kota Batam atas rancangan Perda Pajak dan Retribusi,” kata dia usai menghadiri rapat paripurna di Kantor DPRD Batam, Rabu (12/4) seperti dimuat Batampos.

Kemudian Amsakar mengatakan sejak tahun lalu, Batam sudah berupaya melakukan beberapa penyesuaian pajak dan retribusi. Namun hingga kini hal itu belum disetujui, karena ada aturan dari pusat yang mengharuskan semua retribusi dan pajak ini terpadu.

“Jadi semua harus disatukan dulu. penyesuaian dilakukan untuk mengoptimalkan pendapatan daerah dari segi pajak, dan retribusi,” sebutnya.

Ia berharap pembahasan ranperda pajak dan retribusi bisa segera dilanjutkan ke tahap berikutnya. Sehingga perda tersebut bisa segera diselesaikan.

Ia mengungkapkan pajak dan retribusi merupakan sumber pendapatan daerah. Melalui dua hal ini, Pemko Batam bisa melanjutkan pembangunan infrastruktur, mengatasi kemiskinan, hingga hal yang berhubungan dengan kesejahteraan publik.

“Melalui perda ini, nantinya juga bisa dilihat pendapatan pajak dan retribusi dalam real time. Sehingga hal ini akan sangat membantu dalam mengawasi jalannya perda ini,” ungkapnya.

Optimalisasi capaian pendapatan daerah juga terus dilakukan melalui berbagai upaya. Misalnya jemput bola untuk pembayaran PBB-P2. Pemberian relaksasi PBB-P2, hingga mencatat objek pajak baru.

“Ini bagian dari kerja dalam meningkatkan capaian. Tahun ini PAD Batam ditarget Rp1,6 triliun. Jadi dibutuhkan upaya agar target ini tercapai,” sebutnya.

Berdasarkan data siependa.go.id realisasi capaian PAD hingg saat ini Rp405 miliar atau 22 persen. Angka ini bersumber dari pajak dan retribusi daerah. Pajak daerah sudah mencapai Rp340 miliar, sedangkan retribusi Rp31 miliar.*